Dalam Rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 Team Tekab 308 Polsek Bangunrejo Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

    Dalam Rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 Team Tekab 308 Polsek Bangunrejo Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian
    Dalam Rangka Operasi Cempaka Krakatau 2022 Team Tekab 308 Polsek Bangunrejo Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Perjudian

    Lampung Tengah - - Ketika sedang melaksanakan Patroli, Anggota Polsek Bangunrejo mendapatkan Informasi dari Masyarakat, bahwa ada permainan Judi. Mendengar hal tersebut, Anggota segera meluncur ke lokasi dan melakukan penggebrekan serta penangkapan terhadap pelaku NGADIMAN Bin PARJAN (50) sebagai pemilik rumah, Warga Dsn.Srimaju Kp.Sukawaringin Kec.Bangunrejo, Lamteng dan pelaku RISWANTO Bin MULUT (48), Warga Dusun Sinar Jaya, Kampung Negara Aji Tua, Kec. Anak Tuha, Kab. Lampung Tengah, Kamis (24/2/2022), sekira pkl. 21.30 WIB. 

    Menurut Keterangan Kapolsek Bangunrejo, AKP. Feriantoni, SH, MH, mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, begitu Anggota mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa ada perjudian kartu, Anggota Kami langsung bergerak ke lokasi, karena malam dan didalam Kampung, dengan hati-hati Anggota mendekati lokasi tersebut dan tidak menunggu lama, langsung melakukan penangkapan namun sebagian para Pelaku kabur dan Anggota berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku, NGADIMAN (50) sebagai pemilik rumah dan rekannya RISWANTO (48) melakukan perjudian kartu remi jenis joker banting dengan taruhan berupa uang. 

    Kedua tersangka mengakui, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp.497.000, - (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) tersebut adalah milik para pelaku dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp. 497.000 beserta 1 (satu) lembar Betner Warna Putih Merah berukuran 50 cm x 100 cm di bawa ke Polsek Bangunrejo untuk penyidikan lebih lanjut serta memburu Pelaku lainnya, pungkas Feriantoni.

    Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya Kedua NGADIMAN Bin PARJAN (50) dan RISWANTO Bin MULUT (48) kami jerat dengan Pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 4 Tahun penjara, demikian tegasnya. 

    Tri

    Tri

    Artikel Berikutnya

    Asik Konsumsi Narkoba, Dua Sejoli Di Ciduk...

    Berita terkait